Beranda | Artikel
Kaedah Fikih (11), Hukum Asal Tanah, Pakaian dan Batu
Senin, 25 Maret 2013

Setelah sebelumnya kita melihat hukum asal air adalah suci. Kaedah kali ini akan mengangkat pula hukum asal yang di mana merupakan turunan dari kaedah ‘yakin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan’ yang juga telah dibahas. Sekarang yang akan diangkat adalah mengenai hukum asal pakaian, tanah dan batu. Apakah asalnya suci?

Dalam kaedah fikih selanjutnya, Syaikh Sa’di menerangkan mengenai hukum asal tanah, pakaian dan bebatuan dengan beliau katakan,

الأصل في مياهنا الطهارة والأرض والثياب والحجارة

“Hukum asal air, tanah, baju dan bebatuan adalah suci”.

Yang dimaksud dalam kaedah di atas adalah seluruh itu sudci baik air laut, sungai, sumur, dan mata air. Begitu pula segala sesuatu yang terkandung dalam bumi, baik debu, batu, ganggang, pasir, barang tambang, pepohonan, dan segala jenis pakaian, semuanya adalah suci. Semuanya dalam keadaan asalnya suci hingga hilang sifat aslinya dengan adanya najis. Dinukil dari Al Qowa’idul Fiqhiyyah penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di sendiri terhadap bait sya’ir beliau.

Dalil bahwasanya hukum asal tanah adalah suci, di antaranya:

وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

Tanah telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati shalat, maka shalatlah.” (HR. Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521)

Dalam hadits lain disebutkan,

الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ

Tanah yg suci adl alat wudlu seorang muslim meskipun dia tak menemukan air hingga sepuluh tahun. Apabila kamu dapati air, maka berwudhu & mandilah, karena itu lebih baik bagimu.” (HR. Abu Daud no. 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Sedangkan batu atau bebatuan hukum asalnya suci karena merupakan bagian dari tanah sehingga dihukumi seperti tanah yang asalnya suci.

Sedangkan dalil bahwasanya asal pakaian itu suci dapat dilihat dari pakaian yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat kenakan asalnya diproduksi orang kafir. Orang kafir yang menenunnya, namun pakaian tersebut tidaklah dicuci sebelum dikenakan. Ini menunjukkan hukum asal pakaian adalah suci. Sehingga jika ada yang sampai menyatakan pakaian saudaranya itu najis, sehingga ketika menempel di lantai rumahnya, maka ia harus cuci lantai tersebut, maka ia telah keliru jika tidak mendapatkan bukti najisnya.

Semoga kaedah kali ini bermanfaat.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 14 Jumadal Ula 1434 H

www.rumaysho.com

 

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Artikel asli: https://rumaysho.com/3257-kaedah-fikih-11-hukum-asal-tanah-pakaian-dan-batu.html